
POLRES SORONG KOTA
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
-
Laporan Polisi ( LP )
-
Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
-
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
-
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
-
Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
-
Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
-
Surat Ijin Keramaian
-
Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
-
Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )
Fungsi SPKT lainnya :
-
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
-
Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
-
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jam Pelayanan SPKT Polres Sorong Kota :
-
24 jam setiap hari, 7 hari seminggu termasuk hari libur dan hari-hari besar nasional.