top of page

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :

 

  • Laporan Polisi ( LP )

 

  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )

 

  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )

 

  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )

 

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

 

  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )

 

  • Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )

 

  • Surat Ijin Keramaian

 

  • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan

 

  • Surat Ijin Mengemudi ( SIM )

 

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )

Fungsi SPKT lainnya :

 

  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;

 

  • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;

 

  • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jam Pelayanan SPKT Polres Sorong Kota :

 

  • 24 jam setiap hari, 7 hari seminggu termasuk hari libur dan hari-hari besar nasional.

 

 

© 2015 POLRES SORONG KOTA PAPUA BARAT

FOLLOW US:

  • w-facebook
  • Twitter Social Icon
bottom of page