top of page

PELAYANAN PEMBUATAN SIM
- Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukann Pajak)
Menurut Ketentuan pp no 50, thn 2010
SIM A Baru = Rp. 120.000,-, Perpanjang = Rp. 80.000,-
SIM B1 Baru = Rp. 120.000,-, Perpanjang = Rp. 80.000,-
SIM B2 Baru = Rp. 120.000,-, Perpanjang = Rp. 80.000,-
SIM C Baru = Rp. 100.000,-, Perpanjang = Rp. 75. 000,-
SIM D Baru = Rp. 50.000.-, Perpanjang = Rp. 30.000,-
SIM INTERNASIONAL Baru = Rp. 250.000,-,
Perpanjang = Rp 225.000,-
- Prosedur Pembuatan surat Ijin Mengemudi A, B1, B2, C DAN D
Permohonon SIM Lampirkan ;
- Ktp Asli yang Sah,
- Foto copy Kt
- Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi)
Registrasi Pendaftaran ;
- Isi formulir
- Melampirkan Persyaratan
- Tanda Tangan
- 10 Sidik Jari
- Foto Pemohon Sim
Ujian Teori Sim

Ujian Keterampilan Pengemudi

Ujian Praktek

Pembayaran PNBP Resi Bank

Cetak Foto

Penyerahan SIM

© 2015 POLRES SORONG KOTA PAPUA BARAT

FOLLOW US:

  • w-facebook
  • Twitter Social Icon
bottom of page